1. Pengertian Wesel Dagang
Wesel dagang adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengiriman.
Dalam surat wesel tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen berupa :
- Faktur (Invoice)
- Konsumen atau surat muatan (Bill of lading)
- Daftar isi barang (packing list)
- Surat keterangan asal barang (Certificate of Origin)
- Surat keterangan pabean
- Surat asuransi (insurance)
2. Pihak-pihak dalam Pembayaran Wesel Dagang
- Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel.
- Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik.
- Payee, yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
- Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) mengadakan kesepakatan kontrak jual beli atas sejumlah barang, dengan syarat-syarat pembayaran tertentu.
- Barang dikirim oleh eksportir kepada importir dengan alat angkut tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
- Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada remitting bank (bank di negara eksportir yang dipercaya untuk melakukan penagihan kepada bank di Negara importir).
- Remitting bank melakukan penagihan dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dikirim kepada collecting bank (bank di negara impor yang akan melakukan pembayaran barang).
- Collecting bank menyerahkan dokumen-dokumen surat wesel dagang kepada importir.
- Importir menerima dokumen-dokumen dan melakukan pembayaran.
- Collecting bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada remitting bank.
- Kemudian Remitting bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada eksportir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar