Senin, 07 Mei 2012


1. Pengertian Wesel Dagang


Wesel dagang adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengiriman.
Dalam surat wesel tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen berupa :
  • Faktur (Invoice)
  • Konsumen atau surat muatan (Bill of lading)
  • Daftar isi barang (packing list)
  • Surat keterangan asal barang  (Certificate of Origin)
  • Surat keterangan pabean
  • Surat asuransi (insurance)
Cara pembayaran semacam ini sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan surat wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatuh tempo, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir setelah wesel itu jatuh tempo.
2. Pihak-pihak dalam Pembayaran Wesel Dagang
  1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel.
  2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik.
  3. Payee, yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
3. Langkah-langkah Pembayaran Wesel Dagang
  1. Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) mengadakan kesepakatan kontrak jual beli atas sejumlah barang, dengan syarat-syarat pembayaran tertentu.
  2. Barang dikirim oleh eksportir kepada importir dengan alat angkut tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
  3. Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada remitting bank (bank di negara eksportir yang dipercaya untuk melakukan penagihan kepada bank di Negara importir).
  4. Remitting bank melakukan penagihan dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dikirim kepada collecting bank (bank di negara impor yang akan melakukan pembayaran barang).
  5. Collecting bank menyerahkan dokumen-dokumen surat wesel dagang kepada importir.
  6. Importir menerima dokumen-dokumen dan melakukan pembayaran.
  7. Collecting bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada remitting bank.
  8. Kemudian Remitting bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada eksportir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar