Rabu, 18 Mei 2011

SYARAT PEMBUATAN NPWP

Syarat Pembuatan NPWP

N P W P

Mungkin NPWP kerap terdengar ditelinga kita. Apalagi di hari ini kantor pelayanan pajak penuh dengan para wajib pajak yang menyetorkan kewajibannya. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Syarat-syarat untuk membuat NPWP : 1. Fotocopy KTP/identitas diri 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. SK (Pegawai Negeri) Kalo syarat yang ini karena PPh(Pajak Penghasilan) dipotong di kantor. 4. Mengisi formulir NPWP
Kantor pajak memberi banyak kemudahan diantaranya pengurusan NPWP bisa diwakilkan tentu saja asal ada Surat Kuasa dari wajib pajak. . Sebenarnya direktorat pajak menyediakan layanan online yang disebut e-Registration, Fungsi dari NPWP itu sendiri adalah: * Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak; * Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan; * Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan; * Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP; * Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar